SAMPANG II Republiku.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang berinisial MF, tersangka dugaan korupsi proyek fisik Dinas Pendidikan tahun anggaran 2024, mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sodik, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. MF disebut siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“ Kami sudah mengajukan surat kepada Kepala Kejari Sampang agar klien kami ditetapkan sebagai justice collaborator. Beliau siap membuka kotak Pandora perkara ini,” ujar Jakfar saat ditemui awak media di depan Kantor Kejari Sampang, Jumat (28/8/2026).

Menurut Jakfar, MF mengaku menjalankan sejumlah pekerjaan saat menjabat Kadisdik berdasarkan perintah atasan. Dalam keterangannya, terdapat sejumlah nama yang disebut dalam BAP, termasuk Pj Bupati Sampang yang menjabat pada 2024 serta pihak berinisial AH dan NH.

NH disebut masih menjadi anggota DPR, sedangkan AH disebut pernah menjadi salah satu pimpinan di Kabupaten Sampang. Jakfar meminta seluruh pihak yang namanya muncul dalam BAP didalami penyidik dan tidak berhenti pada tiga tersangka.

“ Kalau memang ada pihak-pihak lain yang terlibat, siapa pun itu, harus diproses sesuai hukum. Klien kami siap memberikan keterangan untuk membantu mengungkap perkara ini,” tegasnya.

Jakfar juga menyebut MF pernah dipanggil ke sebuah rumah yang dikenal dengan sebutan “Gedung Putih”. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan MF, Pj Bupati saat itu mengarahkan agar urusan pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak berinisial AH, S dan NH.

Sementara S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Jakfar menegaskan MF mengaku tidak menikmati hasil pekerjaan yang kini tengah diusut dan menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah.

“ Klien kami siap untuk memberikan kesaksian dan membuka kotak Pandora perkara ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejari Sampang telah menetapkan tiga tersangka, yakni AT selaku KPA/PPK sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024, MF selaku PA atau Kepala Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024, serta MS dari pihak swasta, pada Kamis (27/8/2026) malam.

Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“ Berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Iqbal.

Dalam perkara tersebut, estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat berubah karena proses penghitungan bersama auditor dan penyidik belum final.

Kejari Sampang memastikan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.