PAMEKASAN — Republiku.com Kabar penangkapan MOHAMMAD LUKMAN ANIZAR MLA, mantan pegawai Bank BRI Unit Waru, akhirnya resmi. Ia buron sejak akhir 2020 dan baru diringkus polisi akhir Juli 2026 di Surabaya. Kasus penipuan dan penggelapan uang masyarakat senilai Rp5.848.985.000.

Dari Awal 2020–September 2020 Aksi penipuan terjadi di wilayah Pamekasan 29 September 2020 Korban lapor ke Polres Pamekasan  LP/B/337/IX/2020

4 Desember 2020 Diterbitkan DPO karena tersangka menghilang

 25 Juli 2026 Ditangkap di kosan Jl. Tubanan, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Surabaya

26 Juli 2026 Resmi ditahan

Tersangka MLA, umur 34 tahun, warga Jl. Segara No.142, Jungcangcang, Pamekasan.

Dari kasus ini tersangka di kenakan Pasal 378 subs. 372 KUHP, Pasal 492 & 486 KUHP Nasional  penipuan, penggelapan, kejahatan perbankan

 Saksi diperiksa 34 orang  Korban 18 warga masyarakat & nasabah BRI.

Sebagai pegawai bank, MLA meyakinkan korban bahwa program-program ini resmi dari BRI  padahal tidak ada.

1. nvestasi dan tabungan berhadiah, modal utuh kembali  hadiah uang dipakai, modal tak pernah dikembalikan!

2.  Kerjasama beli HP Toko Spectra Cell atas nama BRI: HP diserahkan ke nasabah, tapi uangnya tak pernah dibayar ke toko

3. Sepeda motor hasil lelang BRI dan dijual murah  padahal bukan barang lelang sama sekali!

4. Transaksi cash, di luar kantor dan di luar jam kerja agar tidak ketahuan

5. Gali lubang tutup lubang kalau tak bisa bayar cari korban baru, beri hadiah lagi, perpanjang tempo  utang makin menumpuk

Menurut Kasat Reskrim Polres pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. Korban percaya karena pelakunya pegawai BRI Unit Waru sendiri  jabatan & kepercayaan disalahgunakan habis-habisan!

Total kerugian korban: Rp5.848.985.000 Lima miliar lebih,

Uang dipakai beli hadiah ke korban HP, kendaraan, elektronik, tunai tutup hutang lama

 Barang bukti lengkap: 150 kwitansi, ratusan halaman rekening koran, bukti transfer, faktur HP, slip transaksi EDC dan BRI.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan setelah dinyatakan lengkap P-21, Hampir 6 tahun pelarian akhirnya berakhir juga.

Kepercayaan dijadikan senjata, nama institusi dijadikan tameng  pelaku harus bertanggung jawab penuh di pengadilan.Ujarnya