SURABAYA,Republiku.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran 672 poket sabu-sabu yang total beratnya mencapai 399,15 gram. Barang haram tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp300 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, di mana ia menyembunyikan sabu-sabu dalam sebuah tas ransel. Petugas juga menemukan satu unit timbangan elektrik dan alat pembagi sabu yang digunakan untuk mengemas paket-paket kecil.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, IRF mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial HSM yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pengakuannya, sabu itu milik HSM. Kami masih terus mengejar dan mengembangkan kasus ini ke jaringan atasnya,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Dalam pengakuannya, IRF berperan sebagai pengedar dengan sistem kerja layaknya pegawai kantoran. Setiap hari, ia diwajibkan buka lapangan mulai pukul 07.00 hingga 23.00 WIB oleh HSM. Atas jasanya, ia digaji Rp150 ribu per hari.

Penjualan sabu dilakukan langsung dari rumahnya dengan harga bervariasi. Paket hemat dijual seharga Rp100 ribu, sedangkan untuk ukuran seperempat gram dibanderol Rp250 ribu, dan 0,5 gram dijual Rp400 ribu. Seluruh hasil penjualan wajib disetorkan kepada HSM.

IRF mengaku telah menjalankan aksinya sejak September 2025. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap HSM dan jaringan pengedar di atasnya.