SAMPANG II Republiku.com, — Polemik tanah eks percaton milik Pemerintah Kabupaten Sampang, di Kelurahan Polagan, tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, mulai menemukan titik terang. Pengakuan Zainal Abidin selaku pihak pembeli memberikan gambaran baru terkait proses transaksi sekaligus meluruskan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga.
Zainal secara tegas membantah adanya pihak ketiga dalam transaksi tersebut. Ia menyebut tanah eks percaton itu diperoleh melalui proses jual beli langsung antara Pemerintah Kabupaten Sampang dengan Pondok Pesantren Asirojiyah.
“ Dari awal kami mengikuti tahapan yang diarahkan. Pengajuan permohonan untuk kepentingan pesantren sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar Zainal saat ditemui Republiku.com, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Zainal, pengajuan tersebut kemudian berlanjut hingga proses akad jual beli dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Ia menegaskan pihak pesantren menjalankan proses berdasarkan tahapan dan prosedur yang telah diarahkan.
Zainal juga mengungkapkan mekanisme pembayaran tanah tersebut. Seluruh pembayaran, kata dia, dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang dan tidak melalui rekening pribadi maupun pihak ketiga.
“ Pembayaran kami lakukan melalui rekening yang diberikan oleh pemerintah daerah, yakni atas nama Pemkab Sampang. Tidak ada pembayaran kepada pihak ketiga,” tegasnya.
Ia menyebut pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp3 miliar ditransfer pada 31 Juli 2026. Kemudian pembayaran berikutnya dilakukan pada 3 Agustus 2026 dengan nominal yang menurut keterangannya mencapai Rp7 miliar lebih.
Keterangan tersebut menjadi penting karena untuk pertama kalinya pihak yang mengaku sebagai pembeli memberikan penjelasan terbuka mengenai siapa pihak yang bertransaksi sekaligus bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan.
Namun, keterangan Zainal masih perlu disandingkan dengan dokumen resmi, mulai dari proses pengajuan, akad jual beli, bukti pembayaran, hingga pencatatan aset Pemerintah Kabupaten Sampang.
Di tengah munculnya klarifikasi tersebut, keterangan Lurah Karang Dalam, Wahyudi, justru menjadi bagian yang bersinggungan. Sebelumnya, Wahyudi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari aparat BPPKAD, lahan eks percaton tersebut telah dijual dan dikuasai pihak ketiga.
Perbedaan informasi mengenai keberadaan pihak ketiga inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu polemik. Zainal menyatakan tidak ada pihak ketiga, sementara informasi yang diterima pihak kelurahan menyebut adanya pihak ketiga yang menguasai lahan.
Sementara itu, Anggota DPRD Sampang Alan Kaisan mengatakan, bahwa persoalan tersebut tidak sesederhana informasi yang beredar. Ia mengaku sempat mendapat pesan WhatsApp yang menanyakan soal dugaan pelepasan aset Pemkab Sampang. Namun, dalam pesan tersebut tidak dijelaskan lokasi maupun objek tanah yang dimaksud.
“ Yang ditanyakan tidak menyebutkan dimana titik lokasi dan sebagainya. Akhirnya saya jawab bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan ataupun tidak ada pelepasan aset,” ujar Alan, Jumat (14/8) kemarin.
Menurutnya, jawaban tersebut diberikan karena dirinya tidak mengetahui secara spesifik tanah mana yang dimaksud. Namun, setelah mengetahui bahwa pembicaraan mengarah pada lahan eks percaton yang pernah dimohon oleh salah satu lembaga Pondok Pesantren yang ada di wilayah tersebut, Alan mengakui, dulu memang pernah ada komunikasi terkait permohonan tersebut.
“ Kalau yang memohon adalah salah satu lembaga pondok pesantren tersebut, saya jawab iya, ada. Karena sebelumnya memang sempat ada koordinasi,” jelasnya.
Merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Alan berpandangan bahwa pemanfaatan aset untuk kepentingan umum, khususnya pendidikan dan tempat ibadah, memiliki mekanisme tersendiri.
“ Yaitu tanpa persetujuan dari DPRD pun, hanya cukup melalui surat pemberitahuan saja sudah bisa,” kata Alan.
Keterangan Zainal dan Alan mulai memberikan gambaran mengenai adanya proses permohonan hingga transaksi. Namun, polemik belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat perbedaan informasi dengan keterangan Lurah Karang Dalam Wahyudi mengenai pihak yang disebut menguasai tanah tersebut.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Sampang untuk mengurai persoalan tersebut secara utuh, termasuk status aset, dasar hukum pelepasan, pihak yang tercantum dalam akad, nilai transaksi, alur pembayaran, serta status penguasaan tanah setelah transaksi.
Dengan terbukanya keterangan dari pihak pembeli dan anggota DPRD, polemik tanah eks percaton Polagan setidaknya mulai memiliki titik terang. Namun, dokumen resmi pemerintah tetap menjadi kunci untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan dan menjawab tuntas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


Tinggalkan Balasan