Sampang II Republiku.com, — Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), Habib Yusuf Assegaf, mendesak Bakesbangpol Kabupaten Sampang untuk menertibkan oknum LSM liar yang kerap meresahkan dan menakut-nakuti Kepala Sekolah atau instansi UPTD tanpa proses klarifikasi.
” Bakesbangpol segera melakukan pembinaan dan menertibkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga telah melanggar perundang-undangan dengan mengintimidasi pihak sekolah di Kabupaten Sampang,” tegas Habib Yusuf Assegaf, kepada beberapa awak media, Senin (8/6/2026).
Ormas GAIB-P menuntut Bakesbangpol Kabupaten Sampang segera mengambil langkah tegas untuk melakukan pembinaan dan menertibkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan.
Karena menurutnya, perilaku oknum tersebut telah menciderai dan mencoreng nama baik LSM yang ada di wilayah Kabupaten Sampang.
” Jika mengacu pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), fungsi LSM seharusnya menjadi agen pembangunan, pemberi informasi, dan mendorong program-program pemerintah, bukannya malah menakut-nakuti atau mengintimidasi pihak sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sampang, Chairijah mengatakan akan segera melakukan upaya pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
” Berdasarkan data Bakesbangpol Sampang, dari jumlah total 105, terdiri dari Ormas, LSM, atau Yayasan di Kabupaten Sampang, hanya 6 saja yang melakukan update data link yang dikirimkan Bakesbangpol Sampang,” jelasnya.
Chairijah, mengingatkan agar fungsi tersebut dapat dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, jangan hanya penuntut pemerintah keterbukaan publik, namun LSM juga harus terbuka terhadap publik seperti legalitas administrasi dan kantor sekretariatnya.
” Ormas maupun LSM memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Meskipun dari luar daerah Sampang, akan tetapi, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aturan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait aktivitas organisasi kemasyarakatan, pemerintah dapat melakukan pemanggilan terhadap pengurus organisasi untuk meminta klarifikasi sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan.
Dengan adanya pengaduan masyarakat, dilakukan pemanggilan pengurus ormas untuk dimintai klarifikasi. Ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Chairijah juga mengimbau kepada seluruh ormas dan LSM agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor hukum serta turut menjaga stabilitas daerah, persatuan, dan ketertiban umum.
Dalam rangka pembinaan, kami akan terus secara rutin meminta update data LSM yang sudah kami kirim via link online, agar mengetahui secara administrasi tertib apa ada perubahan pengurus atau tidak, lokasi kantor dimana alamatnya, plang namanya ada atau tidak, dan seterusnya. Bahkan dari total 105 lembaga yang ada, hingga saat ini masih 6 lembaga yang mengisi update link yang kami kirim,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan