Sampang II Republiku.com, — Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru melalui SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Sampang, Madura terus bergulir.

Melalui SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah portal resmi pendaftaran siswa baru secara online untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Pendaftaran ini biasanya mencakup jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa meloloskan calon peserta didik di satu sekolah negeri.

Sungguh sangat disayangkan apabila ada oknum meminta sejumlah uang untuk meloloskan calon peserta didik. Ulah oknum tersebut sudah masuk kategori pungutan liar atau pungli sehingga bisa dilaporkan ke aparat hukum.

” Kalau ada yang menjanjikan seperti itu jangan percaya, apalagi sampai meminta uang. Pungli namanya itu,” kata Mas’udi Hadiwijaya, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Sampang, Jum’at (5/6/2026).

Mas’udi memperingatkan pihak sekolah jangan sampai terlibat pungli dalam waktu proses penerimaan peserta didik baru. Ia berjanji bakal menindak oknum di sekolah negeri yang memungut uang tanpa regulasi dalam PPDB.

” Kalau ada laporkan ke aparat hukum, kita tidak ingin ada pungli di sekolah saat proses penerimaan siswa didik baru, khususnya di tingkat SMA, SMK dan sederajat,” pungkasnya.

Pernyataan tegas, Mas’udi Hadiwijaya memperingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main memanipulasi proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

” Kecurangan hanya akan merugikan dan berpotensi merampas hak calon siswa berprestasi yang benar-benar berkompeten. Jika ada yang menemukan indikasi kecurangan, pungutan liar, atau manipulasi data di sekolah, segera untuk langsung melaporkannya ke pihak berwenang,” tegasnya.

Perlu diketahui, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang kini dikenal sebagai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Sampang saat ini sedang berlangsung dan memasuki tahapan krusial.