Sampang II Republiku.com, — Kapolres Sampang AKBP Hartono meluruskan isu yang beredar terkait dugaan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3 kilogram telah dipertanyakan keasliannya BB tersebut.
Kabar tersebut dikatakan oleh pernyataan kuasa hukum terdakwa saat proses sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, pada Kamis (21/5) kemarin.
Hal itu dilontarkan tegas di depan majelis hakim saat proses sidang berlangsung oleh tim kuasa hukum terdakwa perkara narkoba berinisial (S) warga Kecamatan Ketapang. Kuasa hukum, Moh. Taufik dengan gamblang mempertanyakan dan menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian barang bukti sabu seberat 3 kilogram tersebut dijadikan dasar utama penuntutan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono dengan tegas memberikan klarifikasi resmi bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan kasus pada 22 Februari 2026 itu telah melalui prosedur hukum dan uji laboratorium forensik secara resmi.
Barang bukti sudah diuji laboratorium forensik sebanyak dua kali dan hasilnya tetap positif metamfetamin. Seluruh proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terdokumentasi secara lengkap.
” Seluruh proses sudah berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyegelan, hingga penyerahan ke kejaksaan,” ujar AKBP Hartono, dalam keterangan resminya, Jum’at (22/5/2026).
Lebih lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Februari 2026 penyidik mengirim barang bukti ke laboratorium forensik dan hasil pemeriksaan menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Berkas perkara tahap pertama terhadap tersangka berinisial SA dan SD dikirim pada 16 Maret 2026 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian pada 4 Mei 2026 dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, termasuk sabu 3 kilogram, dalam kondisi tersegel dan disaksikan penyidik maupun tersangka.
Namun polemik mulai mencuat ketika barang bukti yang telah tersegel tersebut kembali dibuka dan dilakukan pengujian lain di luar prosedur laboratorium forensik resmi. Kapolres Sampang menilai langkah tersebut justru memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
“ Kami mempertanyakan dasar kewenangan pembukaan segel dan pengujian mandiri itu. Setelah saya koordinasi, ternyata tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk melakukan uji sendiri terhadap barang bukti yang sudah disegel laboratorium,” ungkapnya.
Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim itu juga mengaku telah mendatangi pihak kejaksaan untuk mempertanyakan prosedur tersebut secara langsung. Menurutnya, apabila terdapat keraguan terhadap barang bukti, seharusnya pengujian kembali dilakukan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan perintah persidangan.
Meski demikian, Polda Jawa Timur akhirnya kembali melakukan pengujian laboratorium kedua demi menjawab polemik yang berkembang di ruang publik. “Hasilnya tetap sama, positif metamfetamin. Artinya barang bukti itu asli dan sesuai hasil laboratorium forensik,” katanya.
Di sisi lain, AKBP Hartono menilai tudingan yang terus bergulir telah merugikan institusi kepolisian serta menciptakan opini liar yang menyudutkan penyidik. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika bukan perkara mudah dan penuh risiko di lapangan.
“ Menangkap pelaku narkoba itu bukan seperti membeli kacang goreng di pasar. Anggota kami mempertaruhkan nyawa. Kalau memang hasil laboratorium berbeda tentu akan ada pemeriksaan internal, tetapi ini sudah diuji dua kali dan hasilnya tetap positif,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Kapolres mengajak masyarakat dan insan pers untuk tetap objektif dalam mengawal perkara hukum serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sampang. Ia meminta agar kritik dan pengawasan tetap dilakukan secara proporsional tanpa membangun opini yang belum terbukti kebenarannya.
“ Kalau masyarakat ingin Sampang maju, mari sama-sama berantas narkoba. Jangan sampai aparat terus-menerus digiring seolah mengganti barang bukti tanpa dasar yang jelas. Semua nanti akan dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan