SAMPANG II Republiku.com, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa 1. Salamin bin Yusuf dan terdakwa 2. Sniwi alias Herman bin Asir dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dalam perkara kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang guru tugas bernama Abdur Rozak, di pondok pesantren wilayah Kedungdung Sampang, Madura JawaTimur.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang dengan majelis hakim diketuai Ahmad Adib, SH MH, pada Senin (18/5/2026).
Atas Tuntutan Tersebut Pihak Kuasa hukum dan Keluarga korban sangat mengapresiasi namun juga merasa kurang puas dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sampang.
Farid, selaku kuasa hukum korban mengatakan pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi hasil sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Sampang, yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
” Pihaknya menilai belum memenuhi rasa keadilan bagi Korban seharusnya penuntut umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farid menilai tindakan para terdakwa ini merupakan tindak pidana yang berat yaitu percobaan pembunuhan terhadap korban. Pelaku sejak awal membawa senjata tajam jenis celurit bukan untuk hal biasa, melainkan diduga kuat untuk mencoba melakukan pembunuhan.
Ia juga mempertanyakan kinerja pihak kepolisian Polres Sampang, karena dianggap enggan menerapkan pasal percobaan pembunuhan dari sejak awal proses penyelidikan. “Pelaku membawa celurit bukan untuk mengiris buah mangga, tapi mencoba melakukan pembunuhan terhadap korbannya.
” Seharusnya dari awal pihak kepolisian wajib menerapkan pasal percobaan pembunuhan, namun terkesan sangat alot dan janggal. Ada apa dengan Polres Sampang?,” kata Farid, saat ditemui beberapa awak media seusai sidang.
Oleh karena itu, Ia berharap majelis hakim yang menangani perkara ini, nantinya bisa menjatuhkan putusan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU,” imbuhnya.
Dalam kesempatannya, Abdur Rozak (korban) mengaku telah dianiaya oleh dua terdakwa hingga tak sadarkan diri. Dengan membawa senjata tajam, dua terdakwa itu telah memukuli dirinya hingga tak sadarkan diri.
” Padahal Ia terus mengucapkan permintaan maaf kepada pelaku. Namun bukannya berhenti memukul, para pelaku malah membabi buta memukulinya, bahkan sempat ada ancaman pembunuhan,” ungkapnya.
Abdur Rozak juga sempat dirawat di RS Qona’ah Sampang selama 8 hari akibat penganiayaan tersebut.
” Ia berharap kepada aparat penegak hukum mendapatkan keadilan seadil-adilnya, agar para pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin,” harapan Abdur Rozak.
Sementara itu, JPU Kejari Sampang, Suharto menjelaskan, dari dua pasal yang disiapkan yakni Pasal 262 dan Pasal 351.
” Yaitu tentang penganiayaan. Kami menilai Pasal 262 KUHP Baru yang terbukti,” ujarnya saat diwawancara awak media.
Suharto membeberkan, sejumlah hal yang memberatkan tuntutan 5 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Di antaranya, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka-luka dan dinilai tidak mendukung program pendidikan.
” Perbuatan para terdakwa juga tidak dimaafkan oleh korban, serta mencederai perasaan para santri, khususnya di Kabupaten Sampang,” ungkap Suharto.
Ia mengatakan, adapun hal yang meringankan tuntutan, terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan, serta berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pleidoi) secara lisan di hadapan Hakim Ketua Ahmad Adib.
Menanggapi hal itu, Suharto menyatakan tetap pada tuntutan semula.
” Sidang putusan atau vonis terhadap kedua terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Senin, 25 Mei mendatang,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan