SAMPANG II Republiku.com, — Perempuan asal Ketapang inisial PNA (20), korban dugaan pelecehan seksual melaporkan kakeknya sendiri berinisial TMN ke Mapolres Sampang, Madura JawaTimur.
Korban yang juga alami gangguan kesulitan bicara itu didampingi kuasa hukumnya melaporkan kakeknya sendiri ke Unit PPA Polres Sampang, pada Selasa (5/5) itu, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan relevan.
Kuasa hukum korban, Zainal Iwan Wibowo, S. H, mengatakan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik saat membuat laporan, kata dia, maka sudah menguatkan untuk memproses terduga pelaku pelecehan seksual.
“ Dalam perkara ini, kami secara tegas sudah melihat cukup bukti, apalagi ditambah dengan keterangan saksi korban maka sudah bisa menetapkan tersangka,” katanya, kepada Republiku.com, Senin (18/5/2026).
Menurut Zainal, terkait dengan materi pembuktiannya dirasa sudah cukup dan sangat relevan untuk membuat aparat penegak hukum melalukan tindakan tegas seperti penangkapan terhadap pelaku kemarin.
” Karena sudah terdapat alat bukti berupa surat visum et repertum yang menggambarkan keadaan korban, ditambah dengan kesesuaian keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan guna memberikan petunjuk kepada pihak penyidik tentang kronologi kejadian, sehingga dapat membantu proses penyidikan segera mengungkap pelakunya,” terang Zainal.
Ia menegaskan, bahwa seluruh proses pelaporan sudah dilakukan berdasauang fakta dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses pendampingan terhadap korban yang merupakan perempuan dengan keterlambatan kognitif.
” Jadi bukan tanpa dasar, pihaknya melakukan pendampingan untuk melakukan upaya pelaporan tersebut. Semua sudah melalui pertimbangan hukum dengan bukti yang cukup kuat dan relevan,” tegasnya.
Tidak lupa, kami mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Sampang dalam menangkap terduga pelaku. Proses hukum berjalan sesuai KUHAP dan hak korban telah dilindungi.
” Pihaknya juga berharap, kasus ini bisa segera diproses secara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan integritas tinggi,” harapannya.
Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual ini dialami korban berinisial PNA (20), merupakan seorang perempuan memiliki gangguan keterlambatan kognitif yang hanya tinggal bersama neneknya di wilayah Kecamatan Ketapang.
Korban mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari kakeknya sendiri berinisial TMN, kurang lebihnya sebanyak empat kali.
Akibat perbuatan bejat sang kakek, kini korban mengalami trauma cukup berat dan harus mendapatkan perhatian dan perawatan khusus dari pihak keluarga. Untuk pelaku TMN kini telah meringkuk di tahanan akibat perbuatan bejatnya, dan harus mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.


Tinggalkan Balasan