SAMPANG II Republiku.com, — Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pelaku penipuan atau penggelapan dengan modus berpura-pura transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Senin (6/4/2026).

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor terjadi pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib di Dsn. Rabajateh, Desa Tadden, Kecamatan Camplong Sampang.

Kejadian bermula saat korban dan tersangka hendak melakukan transaksi jual-beli sepeda motor. Modus tersangka berinisial MR (29), menggunakan jasa tukang ojek online berpura-pura akan membeli sepeda motor dengan COD milik pelapor korban Sumheri (29) dan janjian bertemu untuk mengecek kendaraan di rumah pelapor korban.

” Tersangka kemudian mengelabui korbannya dengan cara mengakui si tukang ojek, yaitu Abu Hanif sebagai saudara dan menyuruhnya untuk mencoba sepeda motor merek Honda PCX warna putih bernopol L 6567 DAM. Setelahnya, barulah tersangka mencobanya sendiri dan membawa kabur sepeda motor milik pelapor korban tersebut,” ungkap Sie Humas, dalam keterangan tertulis.

Dari kejadian itu, pelapor korban dan pihak keluarga merasa si tukang ojek Abu Hanif diduga adanya keterlibatan dengan tersangka. Sehingga si tukang ojek diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik tukang ojek, dan juga sebuah tas hitam berisi 3 bendel uang kertas mainan milik tersangka yang sengaja dititipkan ke tukang ojek tersebut.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui identitas terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor tersebut. “Tersangka MR, warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung Sampang berhasil diamankan yang hendak akan menjual barang buktinya pada Senin (6/4/2026) di wilayah Banyuates Sampang,” jelas AKP Eko Puji.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sampang untuk segera diproses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP, yaitu penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (Empat) tahun.