SAMPANG II Republiku.com, — Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait tidak adanya kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Pasarenan 2, Kecamatan Kedungdung Sampang, Madura, JawaTimur. Inspektorat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah. Jum’at (30/1/2026).

Pemanggilan itu dilakukan guna mengklarifikasi adanya dugaan tidak adanya kegiatan belajar mengajar di sekolah serta adanya dugaan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang Ari Wibowo Sulistyo mengatakan sudah mengetahui kasus SDN Pasarenan 2 tersebut pihaknya mengaku sudah memantau ke lokasi untuk memastikan seperti apa di lapangan.

Kata Ari Wibowo hari ini pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan terhadap pihak SDN Pasarenan 2 guna mengklarifikasi beberapa catatan yang telah dikantongi oleh inspektorat.

” Minggu depan kita panggil untuk klarifikasi itu,” katanya.

Ari Wibowo mengatakan data yang diperoleh berbeda dengan pernyataan saat Inspektorat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SDN Pasarenan 2 tersebut, namun demikian dirinya belum bisa memberikan keterangan perbedaan data-data tersebut.

” Kita lakukan pendalaman dipakai untuk apa BOS itu,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Pembinaan SD Disdik Sampang Yusuf mengatakan setiap sekolah bisa mencairkan dana BOS sesuai dengan data siswa yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Akan tetapi, lanjut Yusuf, sekolah harus bisa memanfaatkan bantuan itu untuk keperluan pendidikan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan individu atau kelompok karena pada prinsipnya itu untuk operasional sekolah.

Kata Yusuf, dan BOS di sekolah bervariasi tergantung data siswa di Dapodik, namun demikian per siswa Rp1.030.000, sedangkan di SDN Pasarenan 2 siswa saat ini 11.

” Walaupun tinggal satu biji yang penting ada pembelajaran di situ dan dinyatakan di data itu ada maka tetap menerima,” pungkasnya.