SAMPANG II Republiku.com, — Beredar kabar liar mengenai Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, diperiksa Kejaksaan Negeri Tinggi JawaTimur, baru-baru ini adalah Hoax. Alih-alih duduk di ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi. Akan tetapi, pria yang akrab disapa Aba Idi itu terpantau tengah menjalani rapat resmi di Jakarta.

Isu liar tersebut sontak menjadikan pemberitaan tumbang sebelum berdiri, sekaligus membuka pertanyaan serius: ini kelalaian fatal atau sengaja memproduksi fitnah?.

Kuasa hukum Bupati Sampang, Jakfar Sodiq, tidak menyisakan ruang kompromi. Dengan nada keras, ia menyebut kabar tersebut bohong total dan beraroma pencemaran nama baik.

“ Itu hoaks. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada pemanggilan. Beliau hari ini di Jakarta, bukan di Jawa Timur, dan tidak diperiksa oleh siapa pun,” tegas Jakfar, kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

Jakfar bahkan mengungkap fakta yang memukul telak pemberitaan tersebut. Beberapa jam sebelum kabar itu beredar, ia masih melakukan video call langsung dengan H. Slamet Junaidi. Artinya, narasi pemeriksaan itu runtuh di level paling dasar: keberadaan fisik.

Menurut Jakfar, penyebaran kabar tersebut bukan lagi kesalahan jurnalistik biasa, melainkan tindakan sembrono yang berpotensi pidana.

“ Ini sudah masuk wilayah pencemaran nama baik. Menyebarkan informasi palsu yang merusak kehormatan kepala daerah jelas ada konsekuensi hukumnya. KUHP Pasal 310–311 dan UU ITE Pasal 27A jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sanksi tegas. Ancaman pidananya nyata, bukan isapan jempol,” ujarnya.

Ancaman hukum itu bukan sekadar gertakan. UU ITE secara eksplisit membuka pintu pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta bagi penyebar fitnah melalui media elektronik.

Pernyataan senada juga datang dari Arie Fadilah, ajudan Bupati Sampang, Ia memastikan bahwa tidak pernah ada agenda pemeriksaan, apalagi pemanggilan dari Kejati Jawa Timur.

“ Bapak Bupati sedang rapat di Jakarta. Tidak ada agenda lain. Tidak ada pemeriksaan. Titik,” tegasnya.

Kasus ini kembali menampar wajah dunia media lokal yang gemar memproduksi sensasi tanpa verifikasi, lalu melemparkannya ke publik seolah terverifikasi kebenarannya. Padahal, dalam hukum pidana, pencemaran nama baik adalah delik aduan dan bisa berubah menjadi mimpi buruk hukum jika korban memilih melapor.

Kini, publik tak lagi bertanya apakah kabar itu benar atau salah, jawabannya sudah terang benderang. Yang menjadi sorotan adalah siapa yang bertanggung jawab atas kebohongan ini, dan sejauh mana keberanian mereka mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Satu hal pasti:
hoaks boleh dibuat dalam hitungan menit, tapi konsekuensi hukumnya bisa menghantui bertahun-tahun.