SANANA,Terbitan.com || Persidangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap SS (26) di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan terdakwa AH (23), SG (22), AU (18), dan RF (26) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Tito Eliandi didampingi dua Hakim Anggota dan
Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal
Dalam sidang tersebut, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan dokter sebagai saksi pada sidang berikutnya.
“Tadi kami sudah gelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi, kami diminta untuk hadirkan dokter yang gelar visum atas korban untuk hadir pada persidangan berikut yang diagendakan Pada 30 Januari 2025,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal saat diwawancarai dikontor Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (20/1/25)
Fauzan juga menyampaikan, bahwa, terkait hukuman atas pelaku itu tentunya dilihat dari fakta persidangan dan itu akan menjadi wewenang hakim dalam sidang.
“Ini kan masih proses sidang, terkait hukuman atas pelaku nanti dilihat dari fakta persidangan, kami sandingkan pasal berlapis termasuk pasal 340 pembunuhan berencana,”tindas Fauzan. {}


Tinggalkan Balasan