SAMPANG, Terbitan.com – Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang KH. Muhammad Bin Muafi dan H. Abdullah Hidayat (Mandat) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak mendasar dan seperti melaporkan perbuatannya sendiri.
Hal itu disampaikan Mohammad Sholeh selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan H. Akhmad Mahfudz, menurutnya Paslon 01 tidak siap kalah sehingga tetap menggugat ke MK meski ia anggap tidak memenuhi syarat.
“Paslon 01 tidak siap kalah, meskipun selisih 43.877, tetap memaksa menggugat di MK. Narasi gugatan terjadinya pelanggaran TSM tidak berdasar fakta, tapi hanya asumsi-asumsi belaka,” ujarnya, Selasa (07/01/2025).
Pria yang akran disapa Cak Sholeh itu menilai Paslon 01 KH. Muhammad bin Muafi dan H. Abdullah Hidayat tidak memerhatikan Perbawaslu 09 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran TSM,
“Pada Pasal 1 angkat 8 pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang selanjutnya disebut pelanggaran administrasi pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan oleh calon dalam pemilihan,” jelasnya.
Selain itu Cak Sholeh juga menilai permintaan pencoblosan ulang di 208 TPS tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Sampang yang hanya merekomendasi pencoblosan ulang di 2 TPS ( di TPS 03 Desa Pangongsean, Kecamatan Kedungdung dan TPS 01 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung).
“Tuduhan Orang mati mencoblos tdk benar, faktanya orangnya masih hidup, ( Data sementara ditemukannya 35 orang masih Hidup yang di Buktikan Dengan Video, Pernyataan dan KTP orang tersebut) Tersebar di 27 TPS,” bebernya.
“Tuduhan orang di luar pulau bisa mencoblos, faktanya memang saat pilkada pemilih tersebut ada di sampang. Data Sementara ditemukannya 37 Orang Tidak Merantau Pada Saat Pemungutan Suara Tanggal 27 November 2024, Dibuktikan dengan Video, Surat Pernyataan dan KTP Tersebar di 27 TPS,” imbuhnya.
Secara logika pihaknya juga menyangkal tuduhan Paslon 01 yang menyebut adanya pemilih di bawah umur, serta dugaan ketidak netralanan PJ Kepala Desa yang diduga memihak terhadap Paslon 01.
“Tuduhan anak kecil mencoblos tidak sesuai fakta, logikanya Paslon 01 punya saksi, jika tau ada anak kecil mencoblos tentu saksi Paslon 01 protes saat itu. Kami akan mempidanakan PJ kepala desa yang mengeluarkan surat kematian, karena itu menjadi kewenangan Dispendukcapil bukan PJ kepala desa. Apalagi terdapat fakta Orang tersebut masih hidup oleh PJ kepala desa dibuatkan surat kematian,” sambungnya.
Pihaknya juga menyinggung soal tuduhan bahwa tuduhan Paslon 02 bisa menggerakkan aparatur pemerintahan sangat tidak berdasar, lantaran faktanya banyak bukti jika Paslon 01 banyak bukti bersama.
“PJ Bupati Sampang, artinya yang berpotensi bisa menggerakkan birokasi adalah Paslon 01 hal mana telah kita ketahui bersama bahwa Pejabat Bupati Sampang lahir dari usulan partai pengusung pemohon (Rekom PPP, GOLKAR dan PDIP) sehingga dari awal Paslon 01 yang sebenarnya dapat mengendalikan PJ Bupati Sampang atau dengan kata lain Pj Bupati Sampang terafiliasi dengan Pemohon, diperkuat dengan adanya kedekatan Pemohon dengan PJ bupati, di beberapa kegiatan terlihat selalu bersama,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan