SURABAYA ll Republiku.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya berhasil mengamankan 19 orang dalam penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, pada Rabu (14/10/2026) lalu. Hasilnya, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, sementara dua orang lainnya negatif.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan barang bukti yang cukup banyak dalam operasi tersebut. “Sebanyak 52 poket kecil sabu, 54 bong, tiga timbangan elektrik, cash boks, 26 buah pipet kaca, mesin press, dan benda lainnya,” ujarnya kepada media. Irwan menambahkan, barang bukti sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari lemari hingga plafon rumah, sehingga pihaknya masih mendalami siapa pemilik barang haram tersebut.
Terkait status para tersangka, AKBP Irwan menegaskan bahwa 17 orang yang positif tersebut akan menjalani rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. “Sementara dua orang yang negatif narkoba akan kami kembalikan ke keluarganya,” tambahnya.
Senada dengan hal itu, Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, merinci bahwa dari 17 orang yang diamankan, 16 di antaranya adalah pria dan satu wanita. Setelah dilakukan asesmen medis dan hukum terpadu, pihaknya menyimpulkan bahwa ke-17 orang tersebut merupakan penyalahguna narkoba atau pecandu, bukan pengedar.
Sebagai langkah antisipasi agar peredaran narkoba tidak kembali terjadi di lokasi tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan BNNK Surabaya telah membangun dua pos di Jalan Kunti. “Pos sudah kami bangun usai kejadian. Saat ini sudah berdiri. Kami butuh kerja sama semua pihak, baik BNNK, pemkot, masyarakat, maupun media untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkas Irwan.


Tinggalkan Balasan