PAMEKASAN —Republik.com Posisi hukum oknum pengacara berinisial AEF (37), warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kabupaten Sumenep, kian terjepit dan semakin berat. Belum usai diburu dalam kasus dugaan administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi, kini Satreskrim Polres Pamekasan kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus baru Pemalsuan Dokumen.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 Juni 2026 yang dilaporkan oleh pihak MyBank.

“Tersangka AEF yang saat ini berstatus DPO kembali terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik Satreskrim telah mengantongi bukti kuat dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Yoni, Kamis (3/9/2026).

Peristiwa bermula Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jalan Stadion No. 81 Pamekasan. Saat itu AEF datang mengurus satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih dengan nomor polisi M-1251-AS.

Untuk melancarkan niatnya, AEF menyerahkan KTP beserta surat keterangan yang diklaim berasal dari pihak MyBank. Namun kecurigaan petugas Satlantas muncul. Surat tersebut didokumentasikan dan dikonfirmasi langsung ke pihak MyBank. Hasilnya: MyBank TIDAK PERNAH menerbitkan surat itu.

Berdasarkan fakta tersebut, Eko Widiyanto selaku pihak MyBank resmi melaporkan AEF ke Polres Pamekasan.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengantongi barang bukti kunci yang diperkuat hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor)

1 unit Handphone Huawei Pura 70 Ultra warna hitam — berisi foto surat palsu dari MyBank yang diserahkan tersangka kepada petugas.

Rekaman CCTV berdurasi 50 detik — merekam secara jelas kehadiran AEF saat menyerahkan dokumen palsu di loket Satlantas.

Hasil Uji Laboratorium Forensik terhadap perangkat HP dan rekaman CCTV tersebut.

Atas perbuatannya, AEF dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penggunaan surat palsu.

Kasihumas Polres Pamekasan menyayangkan sikap AEF yang justru melarikan diri dan tidak kooperatif.

“Kami tegaskan, tim Satreskrim Polres Pamekasan tidak akan berhenti dan akan terus mengejar DPO AEF sampai berhasil ditangkap. Menghindar dan melarikan diri hanya akan memperberat hukuman bagi yang bersangkutan,” tegas Yoni.

Pihak kepolisian meminta dukungan penuh masyarakat untuk mempersempit ruang gerak DPO tersebut.

“Bagi masyarakat yang melihat, berjumpa, atau mengetahui keberadaan oknum pengacara AEF, kami mohon bantuan untuk segera menghubungi Call Center Bebas Pulsa 110 atau langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Kasihumas.Ujarnya