PAMEKASAN —Republiku.com Kabar yang beredar di masyarakat menyebut adanya perseteruan antara Bupati Pamekasan dengan anggota DPRD yang diduga menyebabkan tertundanya rapat paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, langsung dibantah tegas oleh Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, Rabu (2/9/2026).
“Sekarang memang musim hoax. Anggap saja itu kabar tidak benar. Hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan baik-baik saja, tidak ada masalah, baik secara internal maupun pribadi,” tegas Ali Masykur dengan lugas.
Penundaan rapat selama 3×24 jam murni disebabkan tidak tercapainya kuorum. Dari total 45 anggota DPRD, yang hadir hanya 28 orang, padahal berdasarkan Tata Tertib DPRD Pasal 1 Ayat 33, kuorum yang dipersyaratkan adalah minimal 30 orang.
“Kurang hanya dua orang. Itu saja masalahnya,” jelas Ali Masykur. Sederhana, namun dampaknya sangat besar.
Ali Masykur menyayangkan sikap ketidakhadiran sejumlah anggota tersebut. Seluruh biaya penyelenggaraan rapat, fasilitas, hingga persiapan yang sudah dilakukan — semua bersumber dari uang pajak rakyat.
“Mereka seolah mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat. Rakyat rugi, waktu terbuang, anggaran terpakai — rapat tidak terlaksana hanya karena dua orang tidak hadir,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dijelaskan pula, meskipun kuorum terpenuhi pun, penandatanganan hasil rapat tetap tidak dapat dilakukan karena Bupati Pamekasan sedang sakit dan berada di Surabaya. Wakil Bupati hanya berwenang memaraf dokumen, sedangkan penandatanganan resmi tetap harus dilakukan oleh Bupati.
“Meski kuorum terpenuhi pun, tidak akan terjadi penandatanganan. Karena Pak Wabup sifatnya hanya mem-paraf saja, tetap harus Pak Bupati,” tambahnya.
Dampak ketidakhadiran beberapa anggota ini tidaklah kecil. Penundaan ini langsung mengacaukan dan menghambat seluruh rangkaian rapat paripurna berikutnya yang telah disusun secara matang oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pamekasan.


Tinggalkan Balasan