SURABAYA,Republiku.com – Seorang kakek berinisial M (62), warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang masih kerabatnya sendiri. Korban berinisial Mawar (8) nyaris menjadi korban bejat tersangka, namun beruntung ia berhasil melarikan diri setelah menggigit tangan pelaku.

Peristiwa bermula saat korban bertemu tersangka di sebuah warung. Tersangka yang melihat korban membeli jajan, kemudian menarik dan memangku korban. “Saya peluk sama cium saja pak. Saya panggung,” ujar tersangka saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, dalam unggahan di media sosial pribadinya, Sabtu (29/8/2026).

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka tidak berhenti di situ. Setelah memeluk dan menciumi korban, tersangka membuka celana korban yang masih berada di pangkuannya, lalu berusaha menyetubuhinya.

Namun, saat tersangka berusaha melancarkan aksinya, korban merasakan sakit dan berteriak. “Korban berontak dan teriak sakit,” ungkap Hadi. Dalam kepanikan, korban menggigit tangan tersangka hingga berhasil melepaskan diri. Ia pun segera berlari sambil membetulkan celananya dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera menangkap tersangka. Dalam pemeriksaan, M mengaku belum pernah menikah dan mengetahui soal hubungan seksual dari kebiasaannya “jajan” dengan tarif Rp10.000 hingga Rp20.000.

“Pengakuannya cuma sekali. Saat ini tersangka sudah kami tahan. Kami juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hadi.