SAMPANG II Republiku.com, — Kasus dugaan penyekapan seorang pria di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 23 detik, seorang pria terlihat dalam kondisi tangan dan kaki terikat dengan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
Polres Sampang bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Tim URC bersama anggota Polsek Ketapang mendatangi sebuah rumah di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.00 wib.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan, bahwa tengah menangani perkara tersebut. Polisi telah mengamankan korban serta sejumlah pihak yang diduga berkaitan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
“ Untuk kasus penyekapan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Baik para terduga pelaku maupun korban sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Dalam rilis awal, korban diketahui berinisial H alias Hayat (35), warga Desa Ketapang Daya. Polisi juga mengamankan tiga orang berinisial Z (56), T (60), dan M (40) untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan sementara, perkara tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang-piutang sekitar Rp300 juta. Korban disebut berada di lokasi selama kurang lebih tiga hari, sejak 5 hingga 8 Agustus 2026.
Namun, polisi belum menyimpulkan seluruh rangkaian peristiwa tersebut sebagai tindak pidana penyekapan. Termasuk informasi yang mengaitkan persoalan utang-piutang dengan transaksi narkoba, hingga kini masih dalam pendalaman penyidik.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius oleh Ketua Umum DPP Ormas GAIB, Habib Yusuf Assegaf. Ia menyatakan mendukung Polres Sampang mengusut perkara secara tuntas, tetapi meminta pihak kepolisian menjelaskan dasar hukum penanganan perkara yang disebut berawal dari utang-piutang.
“ Dasar hukumnya utang-piutang yang mana? Polisi harus menjelaskan ke publik. Masyarakat harus tahu persis permasalahannya,” tegas Habib, Jumat (14/8/2026).
Habib juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada persoalan utang-piutang, tetapi mengurai seluruh rangkaian kejadian secara profesional. Jika benar ditemukan unsur pidana lain, termasuk narkoba, ia meminta kepolisian tidak ragu menindak sesuai hukum.
“ Kalau memang terbukti ada keterlibatan dengan kasus narkoba terkait utang-piutang itu, kami siap mendukung penuh. Harus dituntaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Sampang menegaskan proses penyelidikan masih berjalan. Polisi terus mendalami kronologi, motif, hubungan antar pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat pun diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan.
Kini publik menunggu langkah lanjutan Polres Sampang untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting, apa sebenarnya motif perkara tersebut, bagaimana konstruksi utang-piutangnya, apakah benar terjadi penyekapan, dan apakah benar terdapat keterlibatan dengan dugaan peredaran narkoba?


Tinggalkan Balasan