SAMPANG II Republiku.com, — Kebakaran lahan kering kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. Kali ini, kobaran api membakar lahan di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Minggu (9/8/2026) malam.
Peristiwa tersebut dilaporkan warga kepada Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sampang sekitar pukul 18.07 WIB. Mendapat laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk mencegah api merembet dan meluas ke area lainnya.
Tim Damkar tiba sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung melakukan pemadaman. Sebanyak dua armada, termasuk satu unit armada pembawa air, dikerahkan untuk menjinakkan kobaran api.
Berkat respons cepat petugas dan laporan masyarakat, api berhasil dikendalikan. Proses pemadaman dinyatakan selesai sekitar pukul 18.55 WIB, setelah petugas memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi kembali membesar.
Setelah kondisi dinyatakan aman, petugas meninggalkan lokasi dan kembali ke posko. Armada Damkar tiba kembali sekitar pukul 19.18 WIB.
Kepala Damkar Kabupaten Sampang H. Cocok Hadi Sutrisno mengatakan, berdasarkan laporan awal, kebakaran lahan tersebut diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah.
“ Penyebabnya diduga karena pembakaran sampah,” ujar H. Cocok Hadi Sutrisno.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, khususnya di sekitar lahan kering. Kondisi vegetasi yang mudah terbakar dapat membuat api dengan cepat merambat apabila tidak diawasi secara ketat.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa api kecil dapat berubah menjadi kebakaran besar apabila tidak ditangani dengan benar. Karena itu, masyarakat diminta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas pembakaran.
Dalam kejadian tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun korban luka. Penanganan yang cepat juga membuat api berhasil dikendalikan sebelum meluas ke area yang lebih besar.
Damkar Kabupaten Sampang mengimbau masyarakat yang melihat titik api atau kejadian kebakaran agar segera melaporkannya melalui Command Center Damkar Kabupaten Sampang yang melayani laporan selama 24 jam, sehingga petugas dapat segera melakukan penanganan.


Tinggalkan Balasan