Sampang II Republiku.com, — Seorang pelajar putri asal Pamekasan mengalami peristiwa traumatis saat mau berangkat ke sekolah. Gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ini diduga nyaris menjadi korban pelecehan oleh sopir bus mini jurusan Pamekasan – Surabaya.

Kejadian ini viral, setelah korban berhasil merekam secara sembunyi-sembunyi menggunakan telepon genggamnya dan mengirimkan rekaman video tersebut kepada salah satu anggota keluarganya. Kemudian Informasi itu diteruskan ke grup Whatsap dan aparat kepolisian setempat.

Setelah menerima laporan adanya kejadian itu, respon cepat dari pihak kepolisian Mapolres Sampang dengan sigap dan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan pencabulan terhadap seorang pelajar putri yang terjadi di dalam bus mini tersebut.

Petugas Satlantas Polres Sampang yang kebetulan menerima laporan itu, segera melakukan penyisiran operasi dan berhasil menghentikan bus mini saat melintas di jalan raya Desa Tadden, Kecamatan Camplong. “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 wib untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula ketika pelajar putri asal Pamekasan hendak berangkat ke sekolah menggunakan bus mini yang biasa ditumpanginya, pada Senin (20/7) pagi, sekitar pukul 06.00 wib. Namun ketika korban meminta diturunkan ke tempat tujuannya, sopir justru tidak menghentikan kendaraan dan tetap melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya.

” Di tengah perjalanan, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba paha, punggung, hingga bagian sensitif korban. Selain itu korban juga mengaku mendapat ancaman saat berusaha menolak dan meminta turun dari kendaraan,” jelas Sie Humas.

Kini pelaku inisial R (44), yang merupakan warga Camplong Sampang, telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa Polres Sampang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, cepat, dan transparan. Pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sementara hak-hak korban menjadi prioritas dalam proses penanganan perkara,” tegas AKBP Hartono.

Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim itu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

” Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. Kerja sama masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan pelaku memperoleh sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.