SAMPANG II Republiku.com, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis terhadap ke dua terdakwa kasus penganiayaan guru tugas (korban) Abdur Rozak, di pondok pesantren wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura JawaTimur.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Sampang menyatakan, terdakwa 1. Salamin bin Yusuf juga terdakwa 2. Sniwi alias Herman bin Asir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
” Menjatuhkan vonis terhadap ke dua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata majelis hakim, dalam proses sidang di PN Sampang, Senin (25/5/2026).
Atas Putusan Tersebut Pihak Kuasa hukum dan Keluarga korban sangat mengapresiasi namun juga merasa kurang puas dengan putusan majelis hakim PN Sampang.
Farid, selaku kuasa hukum korban mengatakan pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi hasil sidang pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, yang telah menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
” Pihaknya menilai belum memenuhi rasa keadilan bagi Korban, seharusnya dimulai sejak awal pada penerapan pasal, pihak kepolisian Polres Sampang bisa menerapkan pasal lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farid menilai tindakan para terdakwa ini merupakan tindak pidana yang berat yaitu percobaan pembunuhan terhadap korban. Pelaku sejak awal membawa senjata tajam jenis celurit bukan untuk hal biasa, melainkan diduga kuat untuk mencoba melakukan pembunuhan.
Ia mempertanyakan kinerja pihak kepolisian Polres Sampang, karena dianggap enggan menerapkan pasal percobaan pembunuhan dari sejak awal proses penyelidikan. “Pelaku membawa celurit bukan untuk mengiris buah mangga, tapi mencoba melakukan pembunuhan terhadap korbannya.
” Seharusnya dari awal pihak kepolisian wajib menerapkan pasal percobaan pembunuhan, namun terkesan sangat alot dan janggal. Ada apa dengan Polres Sampang?,” kata Farid, saat ditemui beberapa awak media seusai sidang.
Diketahui sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang telah menuntut ke dua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Tinggalkan Balasan