Sampang II Republiku.com, — Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis tegas terhadap terdakwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Hairuddin, pegawai SPBU Camplong.
Dalam sidang putusan yang digelar, Senin (11/5/2026), Majelis hakim menjatuhi terdakwa Matjari pidana penjara selama 6 tahun, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 3 tahun penjara.
Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim PN Sampang menilai jika terdakwa terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan dan juga dari keterangan saksi.
” Mengadili, menyatakan terdakwa Matjari bin alm. Buttong binti alm. Sitti terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.” pada putusan Majelis Hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik menilai putusan tersebut cukup memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan klien.
” Dengan putusan ini, kami sebagai pihak kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih pada hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya, walaupun putusan tersebut belum maksimal namun kami bisa menerima karena putusan itu di atas tuntutan JPU,” katanya.
Ia menyebut, putusan itu belum sepenuhnya sesuai dengan harapan apabila melihat niat terdakwa saat ingin menghabisi nyawa kliennya menggunakan senjata tajam dan senjata api.
” Kalau melihat niat pelaku yang ingin membunuh kliennya dengan menggunakan Sajam dan Senpi, tentu hukuman itu masih belum cukup. Namun melihat tuntutan JPU sebelumnya hanya 3 tahun, maka putusan majelis hakim ini patut kami apresiasi karena dinilai lebih objektif terhadap kasus tersebut,” ujarnya.
Jakfar Sodik merasa sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang dinilai lebih objektif dibanding dengan tuntutan JPU.
” Alhamdulillah, Alloh SWT sudah memberikan jalan keadilan melalui PN Sampang, khususnya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini,” jelas Jakfar, saat ditemui di kantor Akhsan Jakfar dan Partner.
Sebelumnya, Akhsan Jakfar dan Partner sempat mendatangi kantor PN Sampang untuk melayangkan surat terbuka bertajuk “Surat Ratapan dan Tangisan Korban dalam perkara Nomor: 33/Pid.B/2026/PN SPG. Berisikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif setelah hasil sidang tuntutan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Kami bersama klien sempat pesimis setelah melihat hasil daripada tuntutan JPU. Sebab jika tuntutan 3 tahun itu diputuskan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
” Berkat surat terbuka kami kepada Ketua PN Sampang dan Majelis Hakim, Alhamdulillah hari ini sidang putusan sudah berakhir. Dari tuntutan 3 tahun JPU, terdakwa akhirnya divonis lebih berat selama 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Jakfar berharap apabila terdakwa mengajukan upaya banding, maka JPU juga turut mengajukan banding guna memperkuat putusan pengadilan.
“ Seharusnya JPU juga mengambil langkah seperti itu, apalagi perkara ini menyangkut dugaan upaya menghilangkan nyawa manusia,” tandasnya.
Sementara itu, usai sidang pembacaan putusan, terdakwa Matjari menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dan meminta waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan