SAMPANG II republiku.com, — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan terkait kasus atau perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5/2026) sekira pukul 10.00 wib.
Pemusnahan BB yang dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal dan dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama unsur Forkopimda lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana sekaligus menjaga transparansi terhadap publik. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus kriminal, mulai dari narkotika, senjata tajam, rokok ilegal hingga tindak pidana umum lainnya.
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Eddi Sudrajat mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini ada beberapa perkara barang bukti hasil kejahatan yang berkekuatan hukum tetap (inckrah).
Dengan total rincian tiga puluh sembilan perkara Narkoba jenis sabu seberat 408,155 gram, pil berlogo Y ada 4.832 butir, satu perkara cukai ada 1.336.000 batang rokok ilegal, lima perkara sajam, serta lima belas perkara lainnya, seperti curanmor, pencabulan dan lain-lain.
” Untuk BB yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan periode bulan Januari sampai Mei 2026. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air dan dipotong menggunakan gerinda” Ungkap Kasi BB kepada beberapa awak media.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Sampang dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
“ Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba. Harapan kami, Kabupaten Sampang dapat terbebas dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi guna mewujudkan Sampang yang aman dan bersih dari narkoba.


Tinggalkan Balasan