SAMPANG II republiku.com, — Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sampang terus bergulir. Pelapor berinisial AB (28), warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Sampang, pada Selasa (28/4/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya diajukan AB pada Senin (20/4), terkait dugaan penipuan berkedok pemberangkatan kerja ke Turki oleh oknum berinisial SA.

Kuasa hukum pelapor, Wildanul Khoir, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung cukup intensif.

“ Memang benar, hari ini klien kami menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang kami ajukan sebelumnya. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama empat jam,” ujar Wildanul Khoir.

Wildan menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah pertanyaan penting dari penyidik yang belum dapat dipublikasikan ke media karena masih dalam proses penyelidikan.

“ Ada beberapa pertanyaan yang belum bisa kami sampaikan ke publik. Untuk selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polres Sampang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus TPPO ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, AB mengaku berharap adanya keadilan atas apa yang telah dialaminya. Ia memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya.

“ Saya hanya ingin keadilan. Untuk prosesnya, saya percayakan kepada Mas Wildan,” ujar AB singkat.

Dalam kesempatannya, AB kembali menceritakan pengalamannya selama berada di Turki yang menurutnya penuh ketidakpastian dan kebingungan. Ia mengaku tidak mengetahui harus berbuat apa karena tidak ada kejelasan pekerjaan maupun arahan dari pihak yang memberangkatkannya.

“ Saat di sana, saya benar-benar bingung. Tidak ada kejelasan kerja, tidak ada yang bisa dihubungi. Kami hanya dipindah-pindah tanpa tujuan yang jelas,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat AB harus bertahan dalam situasi sulit. Selain terlantar, mereka juga tidak memiliki cukup bekal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini bermula ketika AB tergiur tawaran kerja di Turki dengan iming-iming pekerjaan. Ia kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah untuk biaya keberangkatan.

Namun, setibanya di Turki, janji tersebut tidak pernah terealisasi. AB justru mengalami kondisi terlantar hingga akhirnya diamankan oleh aparat setempat karena tidak memiliki dokumen kerja resmi.

Kasus dugaan TPPO ini kini menjadi perhatian serius, mengingat masih maraknya praktik penyaluran tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat. Modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan proses cepat dan tanpa prosedur resmi kerap menjadi jebakan bagi korban.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk. Sejumlah pihak yang diduga terkait juga berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum AB berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“ Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya dengan modus yang sama,” pungkas Wildan.

Dengan berlanjutnya proses hukum ini, AB berharap perjuangannya mencari keadilan dapat membuahkan hasil dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.