SAMPANG II Republiku.com, — Tak diragukan lagi, respons cepat Tim Satreskrim Polres Sampang Madura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga (korban) terkait hilangnya satu unit sepeda motor di halaman Masjid Al-ihsan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik Sampang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 wib, saat situasi di sekitar lokasi kejadian sedang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengincar kendaraan milik jemaah.
” Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian segera melakukan pengejaran intensif sesaat setelah menerima laporan kehilangan dari korban di area rumah ibadah tersebut,” terang IPTU Nur Fajri Alim.
Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang yang bergerak taktis berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka berinisial MB, yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di tempat tinggal tersangka yang berlokasi di Kecamatan Tanah Merah pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 wib. Penangkapan ini tergolong sangat cepat karena dilakukan hanya berselang tujuh jam dari waktu kejadian.” Ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kecepatan personel di lapangan menjadi kunci utama sehingga tersangka tidak memiliki kesempatan untuk menghilangkan jejak atau menjual hasil curiannya. Saat ini, tersangka MB telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka MB diketahui melancarkan aksinya dengan menggunakan modus kunci T untuk merusak lubang kunci motor sasaran, kata Fajri, Senin (30/3/2026).
Tersangka mengakui memang memiliki niat sejak awal untuk mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman masjid. Polisi masih mendalami pengakuan tersangka guna mencari tahu apakah terdapat lokasi pencurian lain yang pernah dilakukan oleh pelaku.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi maupun hasil dari kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit sepeda motor milik korban, satu buah kunci T, kunci kontak, serta satu unit handphone milik tersangka yang kini dijadikan alat bukti dalam proses persidangan mendatang.


Tinggalkan Balasan