SAMPANG II Republiku.com, — Dengan tegas Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman menyatakan bahwa tidak ada pungutan liar dan percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Sampang, Madura JawaTimur.
Menurutnya, Satpas Polres Sampang melakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, biaya yang dipungut hanya PNBP saja yang sudah tercantum dalam PP No. 76 Tahun 2020.
Adapun pemohon SIM harus melengkapi persyaratan administrasi a.l. Copy KTP, STR kesehatan dan psikologi. Untuk pemohon baru, harus melewati ujian teori dan praktik, serta menyertakan SKUKP (Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi).
“ Jadi saya pertegas, Satpas Polres Sampang tidak pernah melakukan praktik pungli terhadap pemohon SIM,” tegasnya, Minggu (8/3/2026) kepada Republiku.com.
Pihaknya juga menyampaikan, Satpas Polres Sampang sudah melakukan upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.
“ Satlantas Polres Sampang akan terus berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik dan melindungi masyarakat,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan