SAMPANG II Republiku.com, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang. Pengungkapan tersebut dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/49/II/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Februari 2026.
“ Petugas segera bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pencurian sepeda motor,” ujar AKP Eko, Kamis (06/2/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Moh. Iqbal Romadhon (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Melati, Kelurahan Dalpenang, Sampang.
Menurut keterangan polisi, korban memarkir sepeda motor Honda New Scoopy Prestige warna hijau dop tahun 2023 miliknya di depan tempat kerja, sebuah warung lalapan, sejak pukul 10.00 WIB. Motor tersebut diparkir tanpa dikunci setir dan menggunakan standar samping.
“ Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku,” ungkap AKP Eko.
Sekitar pukul 15.15 WIB, korban diberi tahu oleh rekannya bahwa sepeda motor tersebut dibawa orang tak dikenal. Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik temannya ke arah selatan, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya enam jam setelah kejadian, tepat sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan sejoli yang di informasikan pasangan suami istri yang diduga kuat sebagai pelaku.
“ Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Eko.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Z.A (38), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, serta S.M (34), warga Kabupaten Bojonegoro.
Polisi menyebut motif pencurian diduga kuat karena faktor ekonomi, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga untuk membayar utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, uang tunai Rp1,7 juta, kunci kontak motor, serta beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 476 KUHP, dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang.


Tinggalkan Balasan