SUMENEP, Terbitan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01).
MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pemeriksaan administratif, permohonan ini melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, MK tidak dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Paslon 01 mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang diterbitkan pada 25 Desember 2024.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024.
Sebagai alternatif, Paslon 01 juga memohon agar MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Paslon 02, dengan alasan adanya dugaan kecurangan yang dianggap merugikan mereka.
Namun, MK menolak permohonan tersebut karena pengajuannya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK adalah paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Paslon 01 mengajukan permohonan setelah batas waktu yang telah ditentukan, sehingga MK tidak bisa melanjutkan proses hukum.
“Mahkamah harus tegas dalam menerapkan aturan hukum. Batas waktu pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan ketentuan yang harus dipatuhi demi kepastian hukum,” kata Ketua MK dalam pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan bahwa meskipun Paslon 01 memiliki dalil-dalil yang mereka anggap kuat, Mahkamah tetap tidak dapat memproses perkara yang diajukan di luar waktu yang ditetapkan.
“Jika permohonan diajukan setelah batas waktu, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi atau pokok perkara yang dipersoalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Santri Mileneal, Jalaluddin, dalam keterangannya kepada media, menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan Paslon 01.
“Keputusan ini kami akan sambut Paslon 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, karena beliau juga bagian dari Panglima Santri Milenial”,katanya.
Dengan ditolaknya gugatan Paslon 01, maka hasil Pilkada Sumenep yang memenangkan Paslon 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, tetap berlaku. Namun, KPU Sumenep masih harus menunggu salinan resmi putusan MK sebelum dapat menetapkan pemenang secara resmi.
Awalnya, KPU menjadwalkan penetapan pemenang pada 9 Januari 2025, tetapi karena adanya gugatan, proses tersebut mengalami penundaan. Kini, setelah putusan MK keluar, penetapan pemenang Pilkada Sumenep dijadwalkan ulang pada Maret 2025.
Putusan MK ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan batas waktu dalam pengajuan sengketa Pilkada sangat penting. Pimpinan Santri Milenial menilai bahwa keputusan ini adalah bentuk konsistensi Mahkamah dalam menegakkan aturan pemilu yang transparan dan adil.
“Setiap peserta Pilkada harus memahami bahwa aturan mengenai batas waktu adalah mutlak. Ini untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan bahwa setiap sengketa diproses dalam jangka waktu yang wajar,” ujar Jalaluddin.
Dengan ditolaknya permohonan Paslon 01 oleh MK, hasil Pilkada Sumenep 2024 tetap sah, dan KPU akan melanjutkan proses penetapan pemenang. Putusan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi semua peserta Pilkada untuk selalu memperhatikan batas waktu dan aturan hukum yang berlaku dalam proses sengketa pemilu.

