Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/republiku.com/wp-content/themes/republikwp-1/inc/shortcode-related.php on line 56

Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/republiku.com/wp-content/themes/republikwp-1/inc/shortcode-related.php on line 56

SUMENEP, Terbitan.com – Proyek pembangunan jalan rabat beton dan makadam di Desa Timur Jang Jang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, yang dibiayai dari anggaran Bantuan Keuangan (BK) Provinsi sebesar Rp500 juta, kini menjadi sorotan. Dugaan penyelewengan dana dalam pelaksanaan proyek tersebut semakin mengemuka dan memicu keresahan masyarakat.

Kepala Desa Timur Jang Jang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp berkali-kali juga tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu, Camat Kangayan, yang seharusnya memiliki peran pengawasan terhadap proyek di wilayahnya, menyatakan tidak mengetahui adanya proyek tersebut.

“Kalau soal proyek BK Provinsi, kami sama sekali tidak tahu. Bahkan informasi bahwa desa terkait mendapatkan BK Provinsi pun tidak pernah kami terima. Sampai proses pencairannya pun kami tidak diberi informasi,” ungkap Camat Kangayan.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran proyek. Padahal, sesuai dengan regulasi yang ada, camat memiliki fungsi strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengawasan pelaksanaan program pembangunan.

Aturan dan Regulasi Terkait Pelibatan Camat yakni:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017

Pasal 8 menyebutkan bahwa camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan anggaran.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf d mengatur bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota melalui camat. Hal ini mencakup seluruh program yang menggunakan dana pemerintah, termasuk Bantuan Keuangan Provinsi.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Pasal 154 menegaskan bahwa camat harus dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana desa dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Potensi konsekwensi hukum jika dugaan penyelewengan dana terbukti, pihak terkait dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ancaman pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan anggaran negara.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasus ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Keterlibatan camat dalam pengawasan sesuai regulasi harus dijadikan acuan agar program pembangunan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.