SUMENEP, Terbitan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada Sumenep dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ali Fikri – Unais Ali Hisyam.

Putusan tersebut menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK Jakarta, menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Putusan ini menutup seluruh upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak yang menggugat. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Fauzi wongsojudo – KH. Imam Hasyim (FAHAM), resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024.

Menanggapi putusan MK, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid SH MH, mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan hukum tertinggi tersebut. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi perselisihan politik terkait hasil pilkada.

“Kami mengajak semua pihak tunduk dan patuh pada putusan MK. Ini adalah benteng terakhir dalam sengketa pilkada. Setelah putusan ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan,” ujar Ahmadi Yasid.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kemenangan FAHAM bukanlah kemenangan kelompok tertentu, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat Sumenep. Menurutnya, proses politik telah selesai, dan saatnya semua pihak bersatu untuk membangun daerah.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan paslon FAHAM, tapi kemenangan masyarakat Sumenep. Ini adalah realitas politik yang harus kita terima bersama,” tambahnya.

PKB menegaskan bahwa setelah putusan MK ini, tidak boleh lagi ada polarisasi politik di tengah masyarakat. Yasid mengajak seluruh elemen untuk mengedepankan persatuan dan kebersamaan demi kemajuan Sumenep.

“Kita harus kembali kepada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ketiga: Persatuan Indonesia. Tidak ada lagi pendukung 01 atau 02, semua adalah bagian dari satu kesatuan masyarakat Sumenep,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pasangan FAHAM agar tidak bersikap jumawa atau terlalu percaya diri atas kemenangan ini. Sebaliknya, mereka harus merangkul semua pihak, termasuk pendukung lawan politik, untuk bersama-sama membangun daerah.

“FAHAM tidak boleh merasa superior hanya karena memenangkan pilkada. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan baik. Di sisi lain, Final (sebutan untuk pasangan calon Ali Fikri – Unais Ali Hisyam) juga tidak perlu berkecil hati. Politik adalah perjuangan panjang, dan ada banyak sektor yang bisa dikelola bersama untuk kemajuan Sumenep,” tutur Yasid.

PKB juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi Kabupaten Sumenep, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Menurut Yasid, program-program yang diusung oleh paslon Final, seperti pemerataan pembangunan antara daratan dan kepulauan, harus tetap menjadi perhatian pemimpin terpilih.

“Banyak PR yang harus diselesaikan. Pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan layanan publik harus menjadi prioritas. InsyaAllah, visi-misi yang baik dari kedua paslon dapat menjadi bagian dari kebijakan bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.

Dengan kemenangan FAHAM yang telah diputuskan secara hukum, Ahmadi Yasid mengajak seluruh masyarakat Sumenep untuk bergandengan tangan dalam membangun daerah, tanpa lagi melihat perbedaan pilihan politik di masa lalu.

“Saatnya kita semua melangkah maju. Hari ini adalah awal baru bagi Sumenep, dan kita semua memiliki peran dalam mewujudkan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan keputusan MK yang final dan mengikat, maka tidak ada lagi celah bagi sengketa hasil Pilkada Sumenep. FAHAM secara resmi menjadi pemimpin baru Sumenep, dan masyarakat diharapkan tidak lagi terpecah karena perbedaan pilihan politik.

PKB menegaskan bahwa semua pihak harus menerima hasil ini dengan lapang dada dan bekerja sama untuk kemajuan daerah. Tidak ada lagi kubu 01 atau 02, melainkan satu kesatuan masyarakat Sumenep yang memiliki tujuan yang sama, membangun daerah yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Putusan ini menjadi momentum untuk menutup lembaran kompetisi politik dan membuka babak baru dalam pemerintahan daerah yang lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Kini, saatnya Sumenep melangkah ke depan dengan semangat persatuan dan kerja sama.